Khamis, 10 Mei 2012

01 di parit yani - Google Blog Search

01 di parit yani - Google Blog Search


Kasat Pol PP Bingung IMB Rukan Bisa Diterbitkan | Rakyat Pos

Posted: 09 May 2012 10:28 AM PDT

  • Jalan A.Yani & Pemuda Status Quo
  • Disinyalir Ada Oknum Bermain
  • Kadis PU: Acuannya Perda

SUNGAILIAT – Kegiatan pembangunan rumah kantor (Rukan) bertingkat tiga yang terletak di Jalan Pemuda Sungailiat, sempat membingungkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka.
Sejumlah petugas Pol PP atas perintah langsung dari Kasat Pol PP, Edo Firdaus, Senin (7/5/2012) lalu,  sempat menemui pihak pelaksananya untuk memeriksa perizinannya. Namun, setelah diperiksa ternyata izin mendirikan bangunan  (IMB) itu telah ada dan diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bangka.
Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan sejumlah anggotanya sempat memeriksa izin pendirian bangunan rukan didepan kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat tersebut. Dari dokumen izin yang diperiksa, memang pembangunan Rukan itu sudah mengantongi IMB, akan tetapi yang menjadi pertanyaan Pol PP kala itu kenapa izinnya bisa keluar sedangkan untuk pembangunan apapun bentuknya di Jalan A.Yani maupun di Jalan Pemuda sekarang status quo.
"Kami bukan menghentikan, hanya memeriksa perizinan yang mereka kantongi, dan ternyata sudah ada IMB-nya. Akan tetapi, yang membingungkan kenapa IMB nya bisa keluar, sementara dilokasi itu masih status Quo. Untuk di Jalan A.Yani dan Jalan Pemuda itu berlaku semua perizinan, izin yang sudah ada dan ingin diperpanjang pun distop dulu, makanya kami saat koordinasi dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), mereka malah terkejut karena biasanya lewat KPT yang mengeluarkan izin itu," terangnya.
Edo menjelaskan, disebut status Quo karena saat ini sedang ada penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dalam RTRW untuk di jalan pemuda itu hanya diperuntukkan untuk pemukiman dan perkantoran, tetapi sepertinya itu berubah, makanya Pol PP masih menunggu tata ruang yang disusun Bappeda.
Kalau sudah ada tata ruangnya baru bisa Pol PP menertibkannya, tapi untuk sekarang Pol PP tidak berbuat apa-apa, karena sudah ada IMB.
Kalau saja ditertibkan bisa menjadi boomerang, karena bisa di PTUN pemiliknya.
Kasat Pol PP Bangka ini mensinyalir terkait terbitnya IMB itu ada oknum yang bermain, dan kesannya seperti dipeluntang (dikerjaian-red). Seharusnya, ditegaskan Edo, itu tidak bisa dikeluarkan. "Ini ada oknum yang bermain, karena IMB yang diperiksa itu memang ada diterbitkan Dinas PU," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, M. Jumani selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka menjelaskan, penerbitan IMB untuk rumah kantor (rukan) dengan IMB rumah toko (Ruko) berbeda, untuk rukan diperbolehkan sedangkan untuk Ruko yang tidak diperbolehkan karena ruko itu fungsinya untuk perdagangan.
Sementara bangunan rukan untuk kantor apa saja bisa dan di lantai atasnya baru untuk rumah tempat tinggal.
"Dilokasi itu sudah banyak perkantoran dan sekolah, juga rumah penduduk banyak, jadi IMB itu untuk rukan. Memang bentuk fisik dibangun seperti ruko, tapi fungsinya untuk perkantoran," tandasnya.
Jumani menegaskan, sesuai izin yang diberikan berupa IMB rukan, maka fungsinya harus sesuai peruntukan rukan itu dibangun, dan apabila nantinya terjadi perubahan fungsi, bisa ditindak, yang penting saat ini IMB itu untuk rukan, bukan untuk ruko. Kalau untuk perdagangan harus ada SIUP, SITU dan sebagainya.
Disinggung ada oknum yang bermain dibalik terbitkan IMB ini? Kata Jumani, ia belum mendapat informasi tentang ada yang bermain, namun dilihat dari prosedur perizinan yang dilewati telah dilengkapi seperti surat dari Lurah Parit Padang, dari Camat Sungailiat. Artinya persyaratan untuk menerbitkan IMB itu telah terpenuhi.
"IMB yang dikeluarkan itu IMB rukan. Tapi suatu saat ada perubahan fungsi, itu bisa ditindak, sebab peruntukan pembangunan itu untuk rukan, jumlah unit yang dibangun 4 unit. Mengenai acuan penerbitan IMB berdasarkan Perda, dan dalam Perda itu IMB untuk semua jenis pembangunan baik itu untuk rumah tempat tinggal, kantor, rumah ibadah dan lain-lain," ulas Kadis PU. (sf/3).

Berita Lainnya

Harus Jadi Pionir Bentuk Bank Sampah SUNGAILIAT – LSM lingkungan diharapkan menjadi pionir bagi pengelolaan lingkungan terutama sampah dengan membentuk bank sampah. Karena selama ini, LSM lingkungan belum menunjukkan karya nyata ...

READ MORE

Sementara itu, Juminah (38), pembuat kue yang ada di Desa batu Rusa Kecamatan Merawang, yang juga menjadi peserta kegiatan fasilitasi kemudahan akses perbankan yang dilaksanakan oleh Disperindag, Koperasi dan UMKM ...

READ MORE

Pergi Antar Dagangan   Emas Senilai Rp100 Juta Raib   curi emas KOBA-Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polres Bangka Tengah  kembali terjadi. Kali ini  menimpa Bahrudin (55) warga Kelurahan Berok Kecamatan Koba ...

READ MORE

MUNTOK - Kepala Polair Markas Unit Muntok, Kabupaten Bangka Barat Brigadir Asmadi manyatakan pihaknya siap membantu dan menjalin kerjasama dengan nelayan di Bangka Barat. Pihaknya juga siap menerima pengaduan nelayan dan ...

READ MORE

Tak Ada Cuti Bersama Usai Lebaran PNS Bolos Dijemur PANGKALPINANG-Warning keras bagi para PNS dilingkup Pemprov Babel yang selama ini kerap bolos. Pasalnya, Pemprov akan menerapkan sanksi tegas sesuai PP Nomor 53 ...

READ MORE

Peran LSM Lingkungan Belum Dirasakan

Modal Usaha Kendala Pengembangan Usaha

Rumah Juragan Digondol Maling

Polair Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

PNS Bolos Dilaporkan ke Gubernur

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

ads