PONTIANAK – Tujuh sepeda motor digelapkan spesialis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Sektor Pontianak Selatan. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku dengan sigap melarikan diri ke luar kota. Kendati demikian, langkahnya tidak berjalan lama. Berkat informasi masyarakat dan penyidikan tim aparat kepolisian, dia dibekuk di Jalan Parit Tengkorak, Kubu Raya, Jumat (6/7).
Jun (28), terus berkilah saat diinterogasi polisi. Dia mengaku melakukan tindak pidana penggelapan, karena untuk membayar uang perjudian sepak bola. Modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan cara meminjam barang bukti ke teman terdekatnya. Setelah kendaraan tersebut sampai ke tangannya, Jun langsung menggadai sepeda motor itu ke orang lain. "Saya gadai tujuh kendaraan milik teman-teman saya itu ke orang tak dikenal senilai Rp2 juta," kilah tersangka.
Dia mengatakan, baru pertama kali melakukan aksi tindak kriminal itu. Setelah beraksi, langsung melarikan diri ke luar kota. Saat merasa aman, tersangka mengaku pulang ke Kubu Raya tempat sanak keluarganya. Namun nahas, kedatangannya telah diendus aparat penegak hukum. Tanpa melakukan perlawanan, dia digiring ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol I Gede S Wahyudi menuturkan, tersangka telah lama buron. Laporan masyarakat telah banyak yang masuk. Bukan hanya tindak pidana penggelapan, tersangka juga melakukan aksi kriminalitas lain. Itu dilakukannya telah bertahun-tahun. Bahkan, tersangka juga telah masuk ke penjara sebanyak tiga kali.
"Dia melakukan tindak pidana tersebut di wilayah hukum Pontianak Barat, Polresta, Sungai Raya, Pontianak Kota dan Pontianak Selatan. Tersangka ini, berhasil ditangkap karena nama dan wajahnnya sudah terdaftar," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hukuman penjara.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan mudah percaya dengan aksi serupa di kehidupan sehari-hari. Jika trejadi hal tersebut, segera laporkan ke pihak berwajib terdekat, agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti," imbaunya.
Sementara itu, jajaran Polda Kalbar melakukan razia penyakit masyarakat. Dari razia itu, aparat kepolisian berhasil menjaring 50 pasangan tanpa ikatan resmi, Kamis(5/7) malam di hotel, cottage, dan villa di Pontaianak.
Petugas mendatangi salah satu hotel dan langsung mengecek satu per satu kamar dan ditemukan beberapa pasangan yang bukan suami istri usai melakukan hubungan intim. Melihat kedatangan petugas, beberapa pasangan mesum tersebut terburu-buru mencuci tubuhnya ke kamar kecil.
Petugas langsung melanjutkan ke salah satu villa dan juga menjaring beberapa pasangan bukan suami istri. Bahkan ada juga pasangan yang berlari untuk menghindari petugas kepolisian. Namun petugas kepolisian melakukan penyergapan menggiringnya ke mobil Dalmas.
Salah seorang yang terjaring mengaku, sewaktu dirazia, ia dan pacarnya yang sedang berada di dalam kamar hotel. Ia mengaku tidak melakukan apa-apa saat berduaan di dalam kamar. "Awalnya saya jemput dia. Dia minta carikan penginapan. Tiba-tiba polisi datang. Saya tidak ada buat apa-apa di kamar," katanya.
Polisi mengamankan pasangan tanpa ikatan resmi ke Direktorat Polda Kalbar untuk dilakukan pendataan dan diberikan peringatan, agar tidak melakukannya kembali. Sebelum petugas membawa pasangan yang terjaring, mereka melanjutkan kembali ke hotel di Jalan Ahmad Yani. Di hotel itu, petugas menjaring puluhan pasangan tanpa ikatan resmi.
"Mereka yang terjaring dilakukan pendataan dan diberikan peringatan serta dilakukan proses hukum, tentang tindak pidana ringan,"Kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Jumat (6/7).
Menurut Mukson, razia yang dilaksanakan jajaran Polda Kalbar itu merupakan kegiatan rutin. Dengan tujuannya, mengantisipasi penyakit masyarakat yang meresahkan.
"Kita menertibkan penyakit masyarakat, agar mereka mengetahui dan menaati peraturan, seperti memiliki KTP. Masyarakat harus mengetahui bahwa KTP merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara, supaya di suatu hari ada hal-hal yang tidak diinginkan mudah diketahui," ungkapnya.
Apabila ditemukan barang-barang yang mencurigakan, lanjut Mukhson, seperti narkoba, Sajam dan bom tetap akan ditindak dan diserahkan ke bagian yang menangani kasus tersebut. Terkait antisipasi maraknya isu bom, antisipasi yang dilakukan adalah dengan razia. "Dari enam orang yang terjaring akan dibawa ke pengadilan. Mereka nantinya akan mengikuti sidang tipiring," tegasnya.
Mukson menambahkan , pihaknya akan melakukan razia rutin. Sasarannya tempat-tempat penginapan serta lokasi yang disinyalir mengarah pada tindakan kriminal. "Bagi warga yang tidak mempunyai KTP, diharapkan mengurus ke kelurahan terdekat, supaya terdata di daerahnya," imbaunya. (rmn/adg)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan